LIRA Malang Desak UM Buka Kejelasan Penanganan Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Mahasiswa
Daftar Isi
| Bupati LIRA, Wiwid Tuhu saat audensi (duduk baju biru) di Ruang Sidang Rektor, Graha Rektorat lantai 8, Jumat (9/10/2026) |
Malang, darijatim.com - DPD Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Malang mendesak Universitas Negeri Malang (UM) memberikan kejelasan terkait penanganan dugaan kekerasan seksual terhadap mahasiswa baru berinisial AR (18), warga Kabupaten Mojokerto. Desakan tersebut disampaikan setelah perkara itu berjalan lebih dari dua bulan.
Bupati LIRA Kabupaten Malang, Wiwid Tuhu, menyampaikan desakan tersebut saat memimpin enam anggota organisasinya dalam audiensi dengan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) UM di Ruang Sidang Rektor, Graha Rektorat lantai 8, Jumat (9/10/2026).
Pertemuan itu dipimpin Ketua Satgas PPK UM, Eddy Sutadji, bersama sepuluh anggota satgas. Dalam audiensi tersebut, Wiwid meminta penjelasan mengenai langkah penanganan, perkembangan pemeriksaan, hingga kemungkinan kesimpulan atas laporan dugaan kekerasan seksual yang diterima.
“Apa yang sudah dilakukan oleh Satgas PPK dan apakah sudah ada kesimpulannya, karena kesimpulan ini sudah menjadi hak kami untuk mengetahuinya,” ujar Wiwid.
Menurut Wiwid, penanganan dugaan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi tidak hanya berkaitan dengan proses hukum, tetapi juga menyangkut tanggung jawab institusi dalam memberikan perlindungan kepada sivitas akademika.
Ia menegaskan, proses hukum yang sedang berjalan tidak menghapus kewajiban kampus untuk memberikan perlindungan, pendampingan, dan pemulihan kepada korban. Wiwid juga merujuk Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 sebagai salah satu landasan penanganan kekerasan di perguruan tinggi.
“Proses berjalannya hukum itu tidak menegasikan kewajiban kampus untuk memberikan jaminan kepada korban,” tegasnya.
Wiwid meminta Satgas PPK UM menjalankan tugas secara independen dan transparan dengan mengedepankan perspektif korban. Ia juga menilai mekanisme pengaduan harus mudah diakses, disertai pendampingan psikologis dan jaminan agar korban tetap dapat melanjutkan pendidikan.
Selain itu, Wiwid mendorong penguatan pengawasan internal maupun eksternal dengan melibatkan lembaga terkait, seperti Ombudsman, LLDikti, dan Inspektorat Jenderal sesuai kewenangan masing-masing.
Sementara itu, Ketua Satgas PPK UM, Eddy Sutadji, menjelaskan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti laporan melalui kanal pengaduan yang tersedia. Satgas melakukan konfirmasi mengenai kondisi dan kebutuhan pelapor, termasuk aspek keamanan serta pendampingan psikologis.
Satgas PPK UM juga berkoordinasi dengan fakultas terkait untuk mendukung keamanan dan keberlangsungan kegiatan akademik para pihak. Selain itu, satgas telah menggali keterangan awal dari pihak terlapor dan berkoordinasi dengan penyidik Unit PPA Polresta Malang Kota mengenai perkembangan proses hukum.
Eddy menyatakan pemeriksaan internal masih berlangsung melalui pengumpulan informasi, penelaahan keterangan, serta pemeriksaan bukti yang relevan.
Ia menambahkan, UM menangani perkara tersebut secara hati-hati dan objektif dengan tetap menghormati hak seluruh pihak. Universitas menyatakan akan mengambil langkah sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
UM juga mengimbau masyarakat tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi selama proses pemeriksaan masih berlangsung. (red)