Berbekal Kunci yang Diambil dari Meja Kasir, Pria 35 Tahun Bawa Kabur Honda Beat di Buring
Daftar Isi
| CRR (35) diamankan polisi setelah diduga mencuri Honda Beat milik warga dan kemudian menggadaikannya. |
Malang, darijatim.com — Kasus pencurian sepeda motor di kawasan Buring, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, berhasil diungkap Unit Reskrim Polresta Malang Kota. Seorang pria berinisial CRR (35) diamankan polisi setelah diduga mencuri Honda Beat milik warga dan kemudian menggadaikannya.
CRR ditangkap pada Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Petugas menangkapnya di rumah J (33), yang berada di Jalan Kecipir, Kelurahan Bumiayu, Kecamatan Kedungkandang.
Pengungkapan perkara tersebut berawal dari laporan Kasiadi, warga Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Sepeda motor Honda Beat tahun 2017 miliknya dengan nomor polisi N-5884-EFJ dilaporkan hilang pada Selasa (15/9/2026).
Motor tersebut sebelumnya diparkir di depan dapur lapangan futsal Oke Futsal, Jalan Mayjen Sungkono Nomor 81, Buring. Pencurian diperkirakan terjadi sekitar pukul 11.32 WIB.
Kasihumas Polresta Malang Kota Ipda Lukman Sobhikin, mewakili Kasatreskrim Kompol Septiawan Adi Prihartono, mengatakan penyidik kemudian memeriksa rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi kejadian.
“Dari rekaman CCTV, petugas memperoleh petunjuk mengenai pelaku. Selanjutnya dilakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan yang bersangkutan,” kata Lukman, Jumat (2/10/2026).
Dari hasil penyelidikan, polisi menduga pelaku mengambil anak kunci sepeda motor yang berada di meja kasir tempat futsal. Kunci tersebut kemudian digunakan untuk membawa kabur sepeda motor korban.
Petugas selanjutnya mendapatkan informasi mengenai keberadaan CRR di rumah J. Saat dilakukan penindakan, polisi menemukan motor milik korban dalam kondisi telah digadaikan.
Kendaraan tersebut diduga digadaikan kepada J dengan nilai Rp4 juta. Polisi kemudian mengamankan CRR, pihak penerima gadai, serta sepeda motor sebagai barang bukti.
“Pelaku kami amankan bersama pihak yang menerima gadai dan sepeda motor yang menjadi barang bukti,” ujar Lukman.
Selain kendaraan, penyidik turut mengamankan sebuah kaos lengan pendek bertuliskan Cengkeh Coklat 99 serta satu lembar cetakan tangkapan layar rekaman CCTV yang berkaitan dengan aksi pencurian.
Perkara tersebut diproses menggunakan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penyidik masih menyelesaikan kelengkapan administrasi perkara sebelum dilakukan pelimpahan berkas kepada kejaksaan.
Sementara itu, proses hukum terhadap pihak yang diduga menerima kendaraan hasil pencurian masih didalami penyidik berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan selama proses pemeriksaan. (red)