Polresta Malang Kota Ungkap Curanmor di Kawasan Kampus, Motor Mahasiswi Dirampas

Polresta Malang Kota Ungkap Curanmor di Kawasan Kampus, Motor Mahasiswi Dirampas

Daftar Isi
Kasihumas Polresta Malang Kota Ipda Lukman Sobhikin menjelaskan ke awak media. (Foto.Dok.Humas Polresta Malang)

Malang, darijatim.com – Satreskrim Polresta Malang Kota mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang menyasar seorang mahasiswi di kawasan Jalan Terusan Dieng, Kecamatan Sukun, Kota Malang.

Tersangka berinisial AGF (26), seorang mahasiswa asal Kabupaten Jember, diamankan setelah membawa kabur sepeda motor milik korban. Pengungkapan dilakukan Unit III Tipidter Satreskrim Polresta Malang Kota pada Jumat (25/9/2026).

Kasus tersebut bermula dari laporan polisi LP/B/290/IX/2026/SPKT/POLRESTA MALANG KOTA/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 24 September 2026.

Kasihumas Polresta Malang Kota Ipda Lukman Sobhikin menjelaskan, korban Shandy Irdina Rahmi (22) menjadi sasaran pencurian setelah berhenti di sebuah minimarket di Kelurahan Pisang Candi, Kecamatan Sukun, Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.

Saat itu, korban baru selesai mengikuti perkuliahan dan mampir untuk berbelanja. Sepeda motor Honda Scoopy miliknya diparkir dalam kondisi setang terkunci.

“Korban baru selesai kuliah dan mampir ke minimarket. Setelah memarkir serta mengunci setang sepeda motornya, korban masuk berbelanja. Sekitar 10 menit kemudian, korban kembali ke parkiran,” ujar Lukman.

Ketika korban hendak meninggalkan lokasi, tersangka tiba-tiba naik ke jok belakang sepeda motor. Korban kemudian didorong hingga terjatuh. Dalam kondisi tersebut, tersangka langsung membawa kabur kendaraan yang masih dalam keadaan menyala.

“Korban kemudian berlari masuk ke minimarket untuk meminta pertolongan,” katanya.

Seorang warga bernama Lionel membantu korban. Sekitar 15 menit berselang, korban mendapat informasi bahwa pria yang diduga membawa sepeda motornya telah diamankan warga bersama sejumlah mahasiswa di sekitar halaman Fakultas Hukum Universitas Merdeka Malang.

Polisi kemudian mengamankan AGF untuk menjalani proses hukum.
Dari pengungkapan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti, yakni satu jaket hitam, satu celana abu-abu, satu unit Honda Scoopy N-3967-FAG tahun 2019, serta rekaman CCTV.

AGF disangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polresta Malang Kota mengimbau mahasiswa dan masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap kendaraan, terutama saat beraktivitas di kawasan kampus, tempat kos maupun fasilitas umum.

Masyarakat juga diminta segera melapor melalui layanan 110 atau Jogo Malang Presisi di nomor 0811-1272-000 jika menemukan aktivitas mencurigakan. (red)
Adspace Darijatim Square
Adspace Darijatim Landscape