Pemerintah Verifikasi 8 WNI yang Diduga Direkrut Jadi Tentara Rusia
Jakarta, darijatim.com - Pemerintah masih memverifikasi informasi mengenai delapan warga negara Indonesia (WNI) yang diduga direkrut untuk bergabung dengan angkatan bersenjata Federasi Rusia, termasuk memastikan apakah mereka menjadi korban perekrutan atau masuk dinas militer asing secara sadar.
Mengutip laporan antaranews.com, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan verifikasi dilakukan terhadap identitas, status kewarganegaraan, proses perekrutan, hingga bentuk keterlibatan masing-masing WNI.
"Informasi yang disampaikan pihak Ukraina tentu kami cermati. Tetapi kita tidak boleh langsung mengambil kesimpulan sebelum seluruh faktanya diverifikasi," kata Yusril di Jakarta, Rabu.
Menurut Yusril, pemerintah perlu memastikan identitas para WNI, proses perekrutan, tawaran yang diberikan kepada mereka, serta kebenaran mengenai keterlibatan mereka dalam dinas militer Rusia.
Berdasarkan informasi Antaranews.com, Dinas Intelijen Luar Negeri Ukraina atau Foreign Intelligence Service of Ukraine (FISU) sebelumnya mengungkap sejumlah dokumen yang diklaim berkaitan dengan perekrutan sedikitnya delapan WNI ke dalam barisan militer Rusia.
Delapan WNI yang disebut dalam laporan tersebut yakni Yuda Putra Pratama, Haryanto Dwi Kencana, Erwanda, Ngangun Hudri Fadli, Muhammad Syaripudin, M Hadi Maulana, Wahyu Oktavian Iskandar, dan Helmi Nuraha Hakim.
Dalam laporan tersebut disebutkan para WNI itu diduga awalnya direkrut melalui tawaran pekerjaan dengan iming-iming gaji tinggi, tugas nontempur, percepatan memperoleh kewarganegaraan Rusia, serta berbagai tunjangan sosial.
FISU menyebut perekrut menggunakan tawaran pekerjaan untuk menarik warga asing yang kemudian dapat diarahkan ke dinas militer.
Yusril mengatakan, apabila informasi tersebut terbukti, pemerintah perlu melihat persoalan itu dari dua sisi, yakni perlindungan terhadap WNI yang kemungkinan menjadi korban penipuan atau eksploitasi serta konsekuensi hukum apabila mereka secara sadar masuk dinas militer negara asing tanpa izin Presiden.
"Kalau benar ada warga negara kita yang direkrut dengan modus tawaran pekerjaan, tetapi kemudian ternyata diarahkan untuk masuk dinas militer dan dikirim ke wilayah konflik, tentu kita harus melihat apakah yang bersangkutan merupakan korban," kata Yusril, sebagaimana dikutip Antaranews.com.
Yusril menegaskan pemerintah berkewajiban memberikan perlindungan kepada WNI yang menjadi korban. Di sisi lain, Indonesia memiliki ketentuan mengenai WNI yang masuk dinas tentara asing tanpa izin Presiden.
Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia mengatur kehilangan kewarganegaraan, antara lain bagi WNI yang masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden.
Namun, Yusril menegaskan penerapan ketentuan tersebut harus berdasarkan fakta yang telah diverifikasi dan melalui prosedur hukum yang berlaku.
"Kalau memang terbukti memenuhi ketentuan kehilangan kewarganegaraan, tentu pemerintah akan mengambil langkah sesuai mekanisme hukum," kata Yusril, dikutip Antaranews.com.
Yusril menjelaskan status kewarganegaraan seseorang tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan pemberitaan atau informasi sepihak, tetapi harus melalui penelitian dan proses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia menambahkan kehilangan kewarganegaraan juga tidak cukup hanya didasarkan pada asumsi seseorang telah bergabung dengan tentara asing. Ketentuan dalam Undang-Undang Kewarganegaraan harus dijalankan melalui mekanisme administratif, termasuk keputusan Menteri Hukum mengenai kehilangan kewarganegaraan.
Pemerintah memastikan dugaan tersebut tidak akan dicampuradukkan dengan fakta hukum dan akan mengambil langkah berdasarkan hasil verifikasi serta ketentuan hukum yang berlaku. (sam)
