Pembongkaran 12 Lapak di Sisi GOR Ken Arok Diprotes Pemilik

Pembongkaran 12 Lapak di Sisi GOR Ken Arok Diprotes Pemilik

Daftar Isi
Malang, darijatim.com - Pembongkaran 12 lapak di Jalan Mayjend Sungkono, sisi selatan GOR Ken Arok, Kota Malang, Senin (7/9/2026), mendapat penolakan dari sejumlah pemilik lapak.

Penertiban dilakukan Satpol PP Kota Malang bersama unsur TNI, Polri, dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Para pemilik lapak mempertanyakan dasar pembongkaran, status lahan, serta keberlanjutan mata pencaharian mereka setelah bangunan dibongkar.

Para pemilik kemudian meminta pendampingan Kantor Hukum Yustitia Indonesia (KHYI) Malang. Kuasa hukum mereka, Irawan, SH, menilai pembongkaran semestinya diawali dengan dialog untuk mencari penyelesaian bersama.

“Kami menerima kuasa dari para pemilik lapak untuk memperjuangkan hak mereka. Menurut kami, tindakan pembongkaran ini terlalu berlebihan dan seharusnya bisa diselesaikan melalui musyawarah mufakat,” ujar Irawan.

Irawan mengatakan pihaknya akan menelusuri riwayat dan status lahan yang menjadi lokasi lapak. Menurutnya, terdapat persoalan lama terkait klaim hak kompensasi anggota DPRD Kota Malang periode 1992–1997.

Selain status lahan, KHYI menyoroti keberlangsungan usaha para pemilik lapak yang terdampak pembongkaran.

“Kalau memang harus dibongkar, mari duduk bersama. Kalau ada relokasi yang layak dan bisa menunjang kehidupan mereka, tentu persoalannya akan berbeda,” katanya.

KHYI Malang selanjutnya akan mengkaji persoalan tersebut dari berbagai aspek. Jalur hukum, kata Irawan, menjadi salah satu opsi apabila tidak ditemukan penyelesaian yang dinilai memenuhi hak para pemilik lapak.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Malang Prayitno menegaskan pembongkaran merupakan bagian dari penataan kawasan yang akan dilakukan DLH.

Menurut Prayitno, DLH selaku pengguna Barang Milik Daerah (BMD) telah memiliki rencana pemanfaatan lahan tersebut untuk penataan lingkungan, termasuk kegiatan penanaman.

Ia membantah penertiban dilakukan secara mendadak. Sosialisasi, kata dia, telah dilakukan sejak 2025 dan dilanjutkan dengan sejumlah pertemuan yang melibatkan kecamatan, kelurahan, LPMK, DLH, serta Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).

Para pemilik lapak juga disebut telah diberikan kesempatan untuk membongkar bangunan secara mandiri sebelum penertiban dilakukan.

“Dari tahun 2025 sudah beberapa kali kita undang. Sebelum SP1, SP2 dan SP3 juga kita undang kembali. Kita berikan kesempatan untuk membongkar sendiri,” jelasnya.

Prayitno menambahkan, keterlibatan TNI dan Polri dalam pembongkaran tersebut untuk mendukung pengamanan. Ia memastikan proses penertiban dilakukan dengan pendekatan persuasif dan humanis.

“Yang kita hormati adalah warga yang mencari makan. Hanya saja tempatnya mungkin belum sesuai,” ujarnya.

Pembongkaran 12 lapak tersebut mempertemukan kepentingan penataan aset daerah dengan kepentingan pemilik lapak yang mempertanyakan status lahan dan keberlanjutan usaha mereka.

KHYI Malang menyatakan akan menelaah lebih lanjut persoalan tersebut, termasuk kemungkinan menempuh jalur hukum untuk memperjuangkan kepentingan para pemilik lapak. (sk)
Adspace Darijatim Square
Adspace Darijatim Landscape