Kasus Dugaan Kekerasan Siswa SMPN 18 Malang Bertambah, Polisi Periksa 8 Anak

Kasus Dugaan Kekerasan Siswa SMPN 18 Malang Bertambah, Polisi Periksa 8 Anak

Daftar Isi
Kasihumas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobhikin 

Malang, darijatim.com — Polresta Malang Kota terus mendalami dugaan tindak pidana kekerasan terhadap sejumlah siswa SMP Negeri 18 Kota Malang. Hingga kini, polisi menangani empat laporan terkait dugaan kekerasan yang terjadi di gerbang sekolah pada Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 07.00 WIB.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Septiawan Adi Prihartono melalui Kasihumas Ipda Lukman Sobhikin mengatakan, jumlah laporan yang diterima polisi bertambah. 
Penyidik juga telah memeriksa delapan anak yang dilaporkan mengetahui atau mengalami peristiwa tersebut.

“Penanganan perkara terus kami dalami. Saat ini laporan bertambah dan penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk anak-anak yang dilaporkan sebagai korban,” ujar Lukman, Minggu (27/9/2026).

Empat laporan tersebut yakni LP/B/293/IX/2026/SPKT/Polresta Malang Kota dan LP/B/292/IX/2026/SPKT/Polresta Malang Kota tertanggal 25 September 2026. Kemudian LP/B/297/IX/2026/SPKT/Polresta Malang Kota serta LP/B/298/IX/2026/SPKT/Polresta Malang Kota tertanggal 26 September 2026.

Dugaan kekerasan dilaporkan terjadi saat siswa memasuki lingkungan sekolah melalui gerbang utama di Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Lowokwaru.
Salah satu siswa berinisial MPA (14) mengaku mendapat tindakan fisik ketika mengikuti kegiatan penyambutan siswa. 

Berdasarkan keterangan kepada penyidik, MPA mengaku kerah bajunya ditarik, telinga kanannya dijewer, kemudian pipi kirinya ditampar dua kali dan bahunya didorong.

Usai kejadian, MPA mengaku mengalami pandangan kabur dan berjalan sempoyongan. Ia kemudian mendapat pertolongan dan diarahkan beristirahat di UKS sebelum dijemput keluarganya. Selain MPA, polisi telah meminta keterangan dari RAF (15), MF (14), RTI (14), ZYP (14), BAD (13), AFM (13), dan UW (13).

Penyidik juga melakukan visum et repertum terhadap MPA dan RAF di RSSA Malang. Hasil pemeriksaan medis masih dikoordinasikan dengan pihak rumah sakit untuk melengkapi proses penyelidikan.

“Pemeriksaan kami lakukan secara bertahap untuk membuat perkara menjadi terang. Perlindungan terhadap anak tetap menjadi perhatian dalam setiap proses penanganan,” kata Lukman.

Kasus tersebut ditangani berdasarkan dugaan pelanggaran Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Polisi masih mendalami seluruh keterangan dan alat bukti sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya. (red)
Adspace Darijatim Square
Adspace Darijatim Landscape