Bakorwil Malang Jembatani 25 Tahun Persoalan Aset Songgoriti, Pemkab Malang-Pemkot Batu Sepakati Jalan Keluar

Bakorwil Malang Jembatani 25 Tahun Persoalan Aset Songgoriti, Pemkab Malang-Pemkot Batu Sepakati Jalan Keluar

Daftar Isi
Kesepakatan menjadi fondasi penyelesaian persoalan Songgoriti sekaligus memperkuat sinergi pembangunan Malang Raya. (Foto.Dok.Bakorwil Malang)

Malang, darijatim.com — Persoalan aset kawasan Songgoriti yang berlangsung selama 25 tahun mulai menemukan titik terang. Pemerintah Kabupaten Malang dan Pemerintah Kota Batu kembali duduk bersama dalam forum fasilitasi yang dipimpin Kepala Badan Koordinasi Wilayah (Bakorwil) III Malang, Asep Kusdinar, Kamis (17/9/2026).

Pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan yang dituangkan dalam Berita Acara sebagai pijakan awal penyelesaian persoalan aset Songgoriti.

“Penyelesaian aset kawasan Songgoriti ini sudah 25 tahun. Sejak ditetapkannya Kota Batu sebagai pemerintahan daerah otonom, persoalan ini belum menemukan titik temu. Baru pada 17 September ini kita bisa duduk bersama dan menyepakati sesuai dengan Berita Acara,” ujar Asep.

Menurut dia, persoalan tersebut berlangsung panjang karena Pemkab Malang dan Pemkot Batu memiliki dasar serta argumentasi masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Karena itu, Bakorwil Malang mengambil posisi sebagai fasilitator dan penghubung kedua pemerintah daerah. Forum tersebut diarahkan untuk membuka komunikasi, menyinkronkan kebijakan, serta mencari solusi yang dapat diterima bersama.

Persoalan Songgoriti berkaitan dengan pembentukan Kota Batu sebagai daerah otonom melalui UU Nomor 11 Tahun 2001. Dalam proses penyerahan Personel, Pendanaan, Sarana dan Prasarana, serta Dokumen (P3D) dari Kabupaten Malang kepada Kota Batu, sebagian besar aset telah diserahterimakan pada 2003. Namun, kawasan wisata Songgoriti tidak tercantum dalam Berita Acara Serah Terima (BAST) tersebut.

Kondisi itu kemudian menjadi salah satu dasar munculnya perbedaan klaim penguasaan aset. Saat ini, kawasan Songgoriti secara administratif berada di Kota Batu, sementara aset tersebut tercatat dan dikelola BUMD Kabupaten Malang.

Dalam forum, salah satu gagasan yang dibahas adalah pengelolaan bersama atau joint management, dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum, pembagian manfaat ekonomi secara proporsional, dan kesesuaian tata ruang.
Asep menegaskan, kesepakatan dalam Berita Acara masih membutuhkan tindak lanjut melalui mekanisme sesuai ketentuan.

“Ini bukan soal siapa yang menang dan siapa yang kalah. Ini soal bagaimana dua pemerintah daerah bisa mencari solusi bersama,” katanya.

Ia berharap kesepakatan tersebut menjadi fondasi penyelesaian persoalan Songgoriti sekaligus memperkuat sinergi pembangunan Malang Raya. (red)
Adspace Darijatim Square
Adspace Darijatim Landscape